Tugas Dan Fungsi Bamuskal
01 Januari 2019
Administrator
Dibaca 19.478 Kali
Tugas BAMUSKAL adalah sebagai berikut;
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BAMUSKAL
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Lurah
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAMUSKAL memiliki fungsi sebagai berikut;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan kalurahan bersama Lurah
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kalurahan
- Melakukan pengawasan kinerja Lurah