Kewenangan Bamuskal
01 Januari 2019
Administrator
Dibaca 21.344 Kali
BAMUSKAL berwenang untuk ;
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara lisan dan tertulis
- Mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
- Menyusun peraturan tata tertib BAMUSKAL
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Panewu
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BAMUSKAL secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan
- Mengelola biaya operasional BAMUSKAL
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah, dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan .