Kewenangan Bamuskal

01 Januari 2019
Administrator
Dibaca 21.344 Kali

BAMUSKAL berwenang untuk ;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BAMUSKAL
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Panewu
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BAMUSKAL secara tertulis kepada Lurah untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan
  11. Mengelola biaya operasional BAMUSKAL
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan .